Program Diklat Aviation Security (AVSEC) Berlisensi Basic License Dari Dept Perhubud RI AVSEC adalah Personil Keamanan Penerbangan yang telah (wajib) memiliki lisensi atau surat tanda kecakapan petugas (STKP) yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan. (Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/2765/XII/2010 Bab I butir 9). AVSEC Di Indonesia sendiri pengamanan Bandar Udara (Aviation Security) adalah sebuah unit kerja yang dibentuk oleh PT. Angkasa Pura dalam memenuhi aturan-aturan internasional dan nasional sebagai pengelola dan penyedia jasa keamanan bandara. Tugas AVSEC (Aviation Security) Surat keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. Skep/ 40 / II / 1995 Petunjuk Pelaksanaan keputusan menteri perhubungan No : 14 Tahun 1989 Tentang Penertiban Penumpang, Barang dan Kargo yang di angkut pesawat udara sipil. Pokok-Pokok Yang Di Atur : Pemeriksaan Dokumen Pemeriksaan P...
Pembukaan Diklat Pendidikan Berlisensi BASIC (Avsec) & Berlisensi DANGEROUS GOOD (Staf Airline) Pada Bulan September 2017